KODE ETIK JURNALISTIK

 KODE ETIK JURNALISTIK

Tanggal, 1 November 2022


KODE ETIK JURNALISTIK

By Halimul Maduwu

    Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik. Berikut ini ringkasan kode etik jurnalistik: Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk

    Kaidah-kaidah ini tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik yang telah disinggung sebelumnya. Orang awam yang tidak memahami adab-adab dalam praktik jurnalistik maupun soal-soal hukum dan peradilan, tertentu akan bingung jika membaca berbagai media yang sikapnya tidak sama dalam penyebut nama dan identitas pelaku pelanggaran dalam berita-berita kepolisian atau pengadilan. 

    Beberapa surat kabar dan majalah hanya menuliskan singkatan atau inisial nama dan identitas pelaku, tetapi surat kabar dan majalah lainnya dengan terangterangan menuliskan namanya secara lengkap. Bunyi pasal 7 Kode Etik Jurnalistik PWI yang terbaru menyebutkan: “Wartawan Indonesia dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan, harus menghormati asas praduga tak bersabar, prinsip adil, jujur, dan penyajian berimbang” Hikmat dan Purnama (2014:180). 

KODE ETIK JURNALISTIK

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Asas Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:

1. Asas Demokratis

Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik

Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

2. Asas Profesionalitas

Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.

Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargoinformasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf

3. Asas Moralitas

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan.  Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

4. Asas Supremasi Hukum

Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.  Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah




PERTANYAAN 

1. MANFAAT MEMPELAJARI MATERI KODE ETIK JURNALISTIK 

2. MANFAAT MEMPELAJARI MATERI KODE ETIK JURNALISTIK

3. KEGUNAAN MATERI KODE ETIK JURNALISTIK UNTUK KEHIDUPAN SEHARI-HARI

4. KERUGIAN TIDAK MENGETAHUI MATERI KODE ETIK JURNALISTIK


JAWABAN

1. Manfaat mempelajari materi kode etik jurnalistik  untuk meningkatkan keterampilan intelek dalam berpikir dan juga membuat para profesional dapat bertindak dengan cara yang diinginkan secara moral untuk menuju komitmen moral dan perilaku bertanggung jawab.

2. Manfaat mempelajari materi kode etik jurnalistik  untuk meningkatkan keterampilan intelek dalam berpikir dan juga membuat para profesional dapat bertindak dengan cara yang diinginkan secara moral untuk menuju komitmen moral dan perilaku bertanggung jawab. dan masih banyak lagi manfaat lainnya. 

3. kegunaan materi ini dalam kehidupan kita sehari-hari adalah agar apapun yang mau kita hadapi maupun tuntaskan itu harus sesuai apa yang ada sesuai fakta yang pas dan tidak berpihak kepada pihak yang lain dan meningkatkan wawasan 

4. Kerugian tidak mengetahui tentang tugas wartawan ini bukan hanya kerugian yang kecil kita dapatkan namun kita sangalah rugi besar dikarenakan kita tidak mau mengetahui apa sih tugas wartawan itu yang dimna tugasnya itu sangatlah mulia mencari kebenaran yang sesuai fakta yang ada dan membantu orang yang benar dan yang salah tetap salah. 


Email : halimunmaduwu@gmail.com

IG : Halimu86

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TANDA BACA DAN PENGGUNAAN TANDA BACA